Seandainya aturan ini diterapkan, kita akan parkir dimanapun dengan tenang

Dapat informasi dari detik oto nih bro/sist. Tak Mau Ganti Kendaraan Hilang, Pengelola Parkir Bisa Dibui 5 Tahun.

Yup seandainya aturan itu benar-benar berlaku dan terjadi tanpa bertele-tele tentunya para pemilik kendaraan akan tenang dalam meninggalkan kendaraan mereka ditempat parkir yang telah ditentukan.

Tapi sejauh ini myfitr belum pernah tuh menemui hal demikian. Yang ada ditempat parkir ya pasti tulisan “barang hilang bukan tanggung jawab kami”. Bro semua bisa cek di karcis parkir yang diterima. Itu juga kalo tukang parkirnya ngasih karcis, kebanyakan yang terjadi karcis juga gak kita terima.

Hadehhh…. mereka cuma mau terima uangnya saja tanpa mau menerima resikonya jadi tukang parkir.

Padahal sudah ada pasal yang jelas yang mengatur hal ini.

“Dalam pasal 18 UU Perlindungan Konsumen menyatakan pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap
dokumen dan/atau perjanjian,” kata pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Soedaryatmo.

Dalam UU Nomor 8/2009 itu disebutkan bagi pelaku usaha yang tetap memberlakukan aturan baku maka dapat dipidana maksimal 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp 2 miliar.

Berdasarkan aturan tersebut maka Perda yang membebaskan pengelola atas hilangnya kendaraan hilang, maka Perda tersebut menjadi gugur. Sebab peraturan Perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya. “Perda tersebut harus dikesampingkan,” beber Soedaryatmo.

Kapan nih aturan kayak gini akan terealisasi disemua tempat parkir?

*pict google

myfitr

1 Trackback / Pingback

  1. Alhamdulillah 1000 Artikel dalam 2 Tahun 11 Bulan Ngeblog | SatuAspal.Com

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*