Arti istilah-istilah di STNK

Kemarin teman myfitr pulang ke klaten buat bayar pajak kendaraannya, yaitu Pulsar 135LS. Pas myfitr tanya habis berapa? Katanya habis 203.000 rupiah.

Jadi keinget ada beberapa tulisan di STNK yang myfitr belum paham. Setelah cari-cari akhirnya ketemu infonya. Mencuplik dari detikoto berikut ini arti istilah-istilah pada STNK.

  • BBN KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) : Besarnya 10 persen dari harga motor (off the road)/harga faktur untuk motor baru, dan motor bekas(second) sebesar 2/3 pajak (PKB) nya.
  • PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) : Besarnya 1,5% dari nilai jual motor dan bersifat menurun tiap tahun, karena penyusutan nilai jual motor.
  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) : Sumbangan ini dikelola oleh Jasa Raharja.
  • Biaya ADM (Biaya administrasi) : Untuk motor baru tidak dikenakan dan apabila ganti pelat nomor (5 tahun sekali) atau balik nama dikenai biaya ADM.

Bagi yang telat membayar pajak bermotor, pastinya dikenai denda. Apabila jatuh tempo masa berlaku STNK belum melakukan perpanjangan maka akan dikenai denda PKB dan denda SWDKLLJ.

Berapa dendanya?

  • Perhitungan Denda PKB : 25% per tahun
  • Terlambat 3 bulan = PKB x 25% x 3/12
  • Terlambat 6 bulan = PKB x 25% x 6/12
  • Denda SWDKLLJ : besarnya Rp 32.000 untuk roda 2 dan Rp 100.000 untuk roda 4.

Contoh: si Andi punya motor dan terlambat bayar 6 bulan jumlah PKB tertera di STNK Rp 232.000 dan SWDKLLJ Rp 35.000 maka Andi dikenakan denda keterlambatan sebesar:

(Rp232.000 x 25% x 6/12 ) + (Rp 32.000) = Rp 61.000.

Total yang harus dibayar sebesar: Rp 232.000 + Rp35.000 + Rp 61.000 = Rp 328.000

Eh iya, ternyata STNK yang diterima teman tadi sudah merupakan STNK baru yang ada gambar burung ma candi Prambanannya. Kira-kira apa ya maksud gambar burung tadi? hmmm sampai sekarang myfitr masih bingung……..

myfitr

6 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*