Hukum menikah dalam keadaan hamil

image
Satuaspal.com – Berikut sebuah dialog dalam sebuah konsultasi.
Penanya:
Assalamualaikum. Mau tanya ustadzah, bagaimana hukum menikah dalam keadaan hamil duluan? Apakah sah atau tidak? Karena ada yang menyebutkan bahwa itu tidak sah dan harus diulang lagi ketika sudah melahirkan. Mohon penjelasannya. Syukron.
Ustzh Nur Silaturohmah menjawab:
Waalaikumsalam wr. wb. Perempuan yang dinikahi saat hamil ada dua kategori: pertama perempuan yang ditinggal mati suami atau diceraikan dalam keadaan hamil. Kedua, perempuan belum bersuami tetapi hamil karena melakukan zina.

Untuk kategori pertama maka perempuan teraebut haram dinikahi hingga habis masa iddahnya; hingga ia melahirkan anak yang dikandungnya. Kategori kedua, sebuah pernikahan yang tidak sah, tidak akan berpengaruh pada keabsahan hubungan keduanya, maksudnya hubungan mereka termasuk ke dalam kategori zina sampai diulangi lahi dengan akad nikah yang sah ketika iddahnya telah habis. (Lihat Al Quran at-Thalaq ayat 4).
Adapun hukum menikahi orang yang hamil karena berzina, bisa dirinci sebagai berikut; apakah ia menikah dengan laki-laki yang menghamilinya atau dengan laki-laki yang tidak menghamilinya.
Berdasarkan firman Allah SWT di Al Quran surat An Nur ayat 3, secara umum sangat jelas bahwa perempuan pezina bileh menikah dengan laki-laki pezina, demikian pula sebaliknya. Namun bagaimana jika perempuan itu dlam keadaan hamil?? Dalam hal ini ada ulama yang membolehkan dan mengharamkan.
Dari Aisyah ra, ia berkata: Rasulullah saw pernah ditanya tentang seseorang yang berzina dengan seorang perempuan dan berniat untuk menikahinya, lalu beliau bersabda: “Awalnya adalah perbuatan kotor dan akhirnya nikah. Sesuatu yang haram tidak bisa mengharamkan yang halal.” (H.R Tabrani dan Daruquthny).
Jadi meakipun perempuan tersebut akan dinikahi oleh laki-laki yang menghamilinya, sebaiknya dilakukan setelah bayinya lahir, jika itu belum terjadi. Jika telah terjadi, dan di saat akad nikah itu dilakukan, pelaku meyakini keabsahannya, maka tidak perlu pengulangan akad.
Jika perempuan itu menikah dengan laki-laki yang bukan menghamilinya, maka hukumnya haram sebelum ia melahirkan. Sebagaimana hadist Rasulullah saw, bahwa dari Abu Said al Khudri ra sesungguhnya Nabi saw bersabda yang artinya: “Jangan dipergauli perempuan hamil hingga ia melahirkan dan jangan pula yang tidak hamil hingga sampai ia haid satu kali. ” (HR. Ahmad, Abu Dawud, ad Darami, Baihaki, Tabrani. Disahihkan oleh al Bani). Wallahualambish shawwaab.
Sekian kang mas mbak yu, semoga yang sedikit ini bisa berguna.
Credit: Majalah Hadila Edisi 82
Salam satu aspal, Mase
Posted by WordPress for Android via Andromax E860

46 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*