satuaspal.com – SIM atau Surat Ijin Mengemudi adalah syarat utama yang harus dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan, selain kendaraan itu sendiri tentunya. Tetapi kalau kendaraan kan bisa pinjam atau sewa, sedangkan SIM ya harus atas nama si pemakai kendaraan sendiri.
Lantas apa sajakah syarat-syarat untuk pembuatan SIM itu sendiri? Berikut saya share, bersumber dari MMT yang ada di Polres Karanganyar.
Sekian semoga bisa membantu. Boleh kok kalau artikel ini mau di share. 😎 (Mase)
Kontak Me :
Email: motorsport150@gmail.com
WA : 085 747 151 746
Posted from WordPress for Android Andromax E860
hajieeebbb, bermanfaat
————–
http://sakahayangna.com/2015/01/18/ahoyy-motor-langka-ini-mau-dijual-karena-sudah-pensiun-berapa-harga-yang-pantas-ya/
sekali kali kudu bermanfaat untuk umat kan…
selama ini sia sia berarti ngoahahaha
wakakakkakakk…ya nggak juga lads…
Heheh kang majid barusan buat sim A kemarin…jos mas bro…
Tips aman berkendara saat hujan mas bro….. http://cicakkreatip.com/2015/01/18/tips-berkendara-disaat-hujan-penting-untuk-diperhatikan-mas-bro/
Wah saya menyusul kang majid
8. sudah baligh
9. Sudah beruban
10. berakal
Duuuhhhh mosok nggak due akal kang
mungkin ada juga akalnya di gadaikan
Buat beli motor
yuph dan hasilnya kan ugal2an di jalan
weh iya bener juga lek… banyak yg kayak gitu itu
meh podo https://yoyokefendi1982.wordpress.com/2015/01/22/perpanjangan-sim-a-di-polres-kota-kediri/
Wow mantap