Pagi Ini, 64 Pengendara Motor Tidak Menyalakan Lampu Utama

Pagi ini ane melakukan survei kecil-kecilan. Ane ingin mengamati seberapa patuh pengendara motor terhadap aturan menyalakan lampu atau headlamp on di siang hari. Hasilnya…

image

^ ada yang tertib ada yang nggak tertib… sudah biasaaa…

Ane melakukan survei ini dengan cara mengamati setiap sepeda motor yang terlihat oleh mata ane kala riding pagi ini. Ridiing ini ane lakukan dari pukul 06.45 sampai pukul 07.15. Jarak yang di tempuh plus minus 15 km, dari Karanganyar Kota hingga Solo area UNS. Kategori jalan yang ane lalui bervariasi… ada jalan utama yang menghubungkan Karanganyar – Solo, hingga jalan kampung kala mulai memasuki komplek kantor ane.

Hasilnya, 64 motor ane pergoki tidak menyalakan lampu utama. Kalau di prosentase dengan banyaknya motor yang dikendarai dijalan pagi ini, mungkin hasil ini lumayan kecil, ane perkirakan cuma 2% sajalah.

Kita tilik aturannya yuk…
Kewajiban menyalakan lampu di siang hari itu sudah diatur dalam Pasal 107 ayat (2)UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sanksinya jika tidak patuh…
Pelanggar aturan itu didenda Rp 100 ribu atau dipidana dengan kurungan paling lama 15 hari sebagaimana tertuang dalam ketentuan denda, Pasal 293 ayat 2.

Apa kata pak polisi, (sumber satlantas polrespalu)

“Lampu motor siang hari wajib dinyalakan dengan tujuan untuk memperkecil angka kecelakaan lalu lintas khususnya yang melibatkan sepeda motor,” ujar Dir Lantas PMJ Kombes Pol Dwi Sigit Nurmantyas, SH, M.Hum.

Tambahnya lagi,

“Saat siang hari yang sangat terang, membuat mata kita seakan terbiasa melihat benda-benda sekitar (jalanan, trotoar, pohon, dsb). Ketika kita melihat ada kilasan atau sinar cahaya pada saat seperti itu, membuat perhatian kita mengarah ke cahaya tersebut. Dengan begitu, kita akan mengetahui keberadaan dari kendaraan lain,” terangnya.

Tak hanya itu… masih ditambah lagi nihhhh…

“Selain itu, dengan kita menghidupkan lampu di siang hari, juga akan sangat membantu bagi kendaraan lain atau pengemudi mobil lain untuk dapat melihat keberadaan kendaraan kita,” tambah Dir Lantas.

Yang ngomong pak dirlantas lho om.

Intinya, menyalakan lampu siang hari itu penting agar motor yang kita kendarai dapat dikenali keberadaannya oleh pengemudi lain, tentunya tujuannya untuk meminimalisir kecelakaan.

Masih mau nggak ngidupin lampu utama siang hari om? Yo sak karepmu, tapi kalau celaka jgn ngajak-ngajak orang lain. Ane cuma mengingatkan. (Mase)

Diketik dan dipublikasikan melalui Andromax E860

9 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*