satuaspal.com – Assalamualaikum… salam satu aspal…
Ane sekedar mau bertanya saja masbro… apakah benar adanya informasi yang beredar di bbm dan facebook ini… Semoga ada yang bener-bener paham dan tahu kebenarannya nih…
Tentang biaya tilang…
Copas dr group bb:
BIAYA tilang terbaru di indonesia :
1. Tidak ada STNK Rp. 500,000
2. Tdk bawa SIM Rp. 250,000
3. Tdk pakai Helm Rp. 250,000
4. Penumpang tdk Helm Rp. 250,000
5. Tdk pake sabuk Rp. 250,000
6. Melanggar lampu lalin
– Mobil Rp. 250,000
– Motor Rp. 100.000
7. Tdk pasang isyarat mogok Rp. 500,000
8. Pintu terbuka saat jalan Rp. 250,000
9. Perlengkapan mobil Rp. 250,000
10. Melanggar TNBK Rp. 500,000
11. Menggunakan HP/SMS Rp. 750,000
12. Tdk miliki spion, klakson
– Motor Rp. 250,000
– Mobil Rp. 250,000
13. Melanggar rambu lalin Rp. 500,000.
Dicopy dari Mabes Polri Informasi yg hrs dipublikasikan & mungkin bermanfaat !!!
Tentang damai itu indah…
JANGAN MINTA DAMAI
Segala pelanggaran di jalan Raya baik berkendara motor / mobil, “JANGAN MINTA DAMAI DAN MEMBERI UANG, KARENA ITU BERARTI MENYUAP”
Jadi, walaupun Polisi menawarkan damai, TOLAK SAJA karena itu HANYA PANCINGAN / JEBAKAN.
Dan “Lebih baik minta di tilang, lalu nanti di urus di pengadilan”. Ini adalah Instruksi KAPOLRI kepada seluruh jajaran Polisi bahwa “Bagi POLISI yang bisa membuktikan ada warga yg menyuap Polisi, Polisi tersebut mendapatkan BONUS sebesar Rp. 10jt /1 warga dan Penyuap kena hukuman 10 tahun” (Nah, lebih besar kan daripada uang damai yg hanya 50 ribu s/d 100 rb, jelas aja akan ada oknum Polisi yang lebih pilih menjebak karena uangnya lebih besar).
INFORMASI INI PENTING HARAP jangan MAIN-MAIN, karena info tsb diatas banyak yg tidak tahu.
Waspadai bila sekarang ada oknum Polisi sedang mencari-cari KELEMAHAN / KELENGAHAN agar kita terpancing untuk menyuap mereka dan mereka mendapat Bonus besar.
Beberapa teman mengatakan bahwa di JKT / SBY sudah banyak yg kena jebakan ini, karena banyak orang yang tidak tahu instruksi baru dari Kapolri ini.
Sebarkan berita ini ke siapa saja yg anda kenal dan kasihi, agar tidak terkena jebakan seperti ini.
WASPADALAH “Semoga bermanfaat”.
Nah… benarkah informasi di atas… semoga para suhu blogger ada yang paham nih… sudah beredar luas dan terus dibagikan di grup bbm maupun fb. (mase)
Posted from Andromax 4G LTE
bawah saia mungkin tahu masgan
http://aselimalang.com/2016/01/04/pelican-crossing-di-malang-sayang-banget-nih-tidak-maksimal/
Mana mana
nitip kado ya >> http://wp.me/p2O1mO-1Fx
Mangga ah
Jadi mending tilang ya?
http://ferboes.com/2014/05/25/helm-murah-tampak-berkelas/
Mending komplit dan taat aturan
Yups betul pak
Nah to…
jadi dilema..
nahhh… piye jal…
gak berani jawab saya mase 😥
Hahaha
valid nggak valid yang jelas ditilang itu nguras isi dompet
jadi mending tertib lalulintas itung itung bantu diet you know lah
Wakakakak… diet…
Belum ada data di pengadilan negeri se indonesia, ada terdakwa dihukum krn menyuap polisi saat melakukan pelanggaran lalu lintas. Kalau pun benar ada bonus 10 jt memang polri dananya dari mana? Yg penting budayakan setiap kita melanggar, ikuti sidang di pengadilan, krn yg jelas uang denda disetorkan ke negara, dan rata2 denda yg diputus lebih rendah dari ancaman denda maksimal yg diatur di UU lalu lintas sebagaimana disebut diatas.
Betul kata om paklek nih…. utamakan komplit dan taat aturan