Mengapa STNK mati kena tilang?

image
Salam Satu Aspal! Mengapa STNK mati kena tilang… mengapaaaa… Ya begitulah kira-kira teriakan para penunggak pajak saat terkena razia kendaraan bermotor oleh aparat kepolisian dalam razia wong elek lalu lintas, saat tahu-tahu dirinya kena tilang, padahal surat-surat komplit… cuma STNK mati… Innalillahi…


Konon beredar informasi yang aku sendiri juga pernah membacanya, bahwa polisi tidak berhak untuk menilang STNK mati. Entah informasi tersebut benar atau tidak, yang jelas saat razia lalu lintas, polisi bakal memberikan tilang saat menemukan pengendara dengan STNK bau bangke mati. Kalau ngeyel malah dikasih buku yang isinya UU Lalu Lintas biar di baca sendiri.
image
Nah informasi berikut ini mungkin bisa menjadi pencerahan bagi aku dan kita semua para rayap aspal, tentang mengapa STNK mati kena tilang. Cekidot…
#Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah bukti bahwa kendaraan bermotor telah diregistrasi (Pasal 65 ayat [2] UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan – “UU LLAJ”) yang memuat data kendaraan bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi kendaraan bermotor, dan masa berlakunya (Pasal 68 ayat [2] UU LLAJ).
STNK ini berlaku selama 5 (lima) tahun dan setiap tahunnya harus dimintakan pengesahan (Pasal 70 ayat [2] UU LLAJ). Juga, sebelum habis masa berlaku dari STNK tersebut, seharusnya wajib diajukan permohonan perpanjangan (Pasal 70 ayat [3] UU LLAJ).
Ketika masa berlaku STNK habis dan tidak diperpanjang, inilah yang kemudian sering disebut sebagai STNK mati. Sesuai Pasal 74 ayat (2) UU LLAJ jo Pasal 1 angka 17 Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor ini dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak masa berlaku STNK habis. Ini merupakan bentuk sanksi administratif bagi pemilik kendaraan bermotor. (Dishare oleh member ICS)
Setelah membaca cuplikan UU tersebut kok aku malah bingung, aku butuh bahu untuk bersandar. Yahhh… mungkin tilang itulah wujud sanksinya…
Aku semakin bingung… duuuhhhh… mbuhlahhhh… Kalau berguna monggo di baca, kalau tak berguna dan malah bikin mual anggap saja aku belum posting apa-apa…
Salam verzahabatan…. Gaaasssss Pooooollll…. (mase)
==========================
Pemirsa punya info seputar otomotif (atau apapun) yang ingin di share di satuaspal.com? Hubungi saja kontak Mase di bawah ini.
√ Email : motorsport150@gmail.com
√ Whatapps : 085747151746 (no sms or call)
√ BBM : 5A1F7DBC

18 Comments

  1. STNK Mati berbeda dengan Pajak belum bayar…ada kalanya belum bayar pajak juga kena tilang padahal STNK masih belum Mati…kalo STNK Mati sudah jelas diatas tidak teregister dan “bisa” ditilang… cmiw

  2. stnk berlaku 5 tahun. tiap tahun dilakukan pengesahan sekalian bayar pajak. dilakukan pengesahan biar tau kalo kendaraan udah jadi rumpon dilaut atau masih wira wiri. lagian mobil pajak 300rban ada… motor pajak 100ribuan juga ada. mosok belinya kuat pajakin aja g kuat 😛
    *mlayu buanter…

  3. imho stnk berlaku 5 tahun. tiap tahun dilakukan pengesahan sekalian bayar pajak. dilakukan pengesahan biar tau kalo kendaraan udah jadi rumpon dilaut atau masih wira wiri. lagian mobil pajak 300rban ada… motor pajak 100ribuan juga ada. mosok belinya kuat pajakin aja g kuat 😛
    *mlayu buanter…

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*