Site icon SatuAspal.Com

Jangan kaget kalau plat nopol dimodifikasi bisa kena tilang

image
Salam Satu Aspal!! Ditilang gara-gara plat nomor polisi dimodifikasi… ya jangan heranlah… Sudah ada aturan yang jelasnya kok. Peraturan lalu lintas tentang plat nomor polisi itu sudah diatur dalam Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan seperti tertuang pada Pasal 280.



Seperti postingan salah satu member ICJ di atas, pengendara motor metik dihentikan oleh polisi lantas dimintai surat-surat kelengkapan riding dan digiring ke pos polisi terdekat. Alasan polisi menghentikan motor metik tersebut cukup sepele. Motor metik tersebut menggunakan plat nopol modifikasi, yang dimodif dengan menggunakan font digital.
Pokoknya jangan kaget kalau yang seperti ini dijaring sama aparat. Masih bingung alasannya… Nih aku copy kan dari laman TMC Polda Metro Jaya tentang aturan modifikasi plat nopol.
ATURAN MENGENAI MODIFIKASI PLAT NOMER
Bagi Anda pemilik mobil atau motor dengan nomor polisi yang dimodifikasi sebaiknya segera diganti. Dalam laman TMC Polda Metro Jaya menyebutkan, pemilik mobil dan motor yang memiliki plat nomor yang dibuat menjadi sebuah kalimat yang bisa dibaca, misalnya dari B 900 GLE diubah tata letaknya menjadi B 900GLE, akan dikenai denda Rp 500 ribu dan kurungan dua bulan.
Atas dasar itu, polisi menghimbau agar masyarakat menggunakan plat nomor yang sudah ditetapkan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Disarankan, nomor polisi yang sudah dimodifikasi itu diganti dengan yang dikeluarkan Samsat. Selain itu, apabila plat nomor tersebut sudah rusak atau tidak tampak semestinya, polisi menyilakan warga untuk mendatangi Kantor Samsat di Jajaran Polda Metro Jaya untuk diberikan penggantian.
Aturan tidak diperbolehkannya nopol modifikasi tertuang di Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan seperti tertuang pada Pasal 280. Pasal tersebut berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000 (Lima ratus ribu rupiah).
Itulah makanya aku nggak mau memodifikasi plat nopol neng Verza. Biarlah indah seperti apa adanya. Syaaahhhhh…
Jangan kaget kalau plat nopol dimodifikasi bisa kena tilang… lha wong itu memang menyalahi aturan kok. Titik!!
Salam gaspol… (mase)
==========================
Pemirsa punya info seputar otomotif (atau apapun) yang ingin di share di satuaspal.com? Atau cuma pengen kenalan? Hubungi saja kontak Mase di bawah ini.
√ Email : motorsport150@gmail.com
Exit mobile version