Debt collector di massa gara-gara rebut motor kredit macet di jalan, siapa yang salah

satuaspal.com – Debt collector di massa gara-gara rebut motor kredit macet di jalan, siapa yang salah

Pagi aspal lovers, semoga kalian semua sudah ngopi, biar nggak oleng, biar fokus, biar penjual kopinya laku. Nah lagi heboh nih aspal lovers, ada informasi yang di share di grup facebook Info Wong Solo yang menceritakan tentang nasib naas yang dialami oleh dua orang yang berprofesi sebagai debt collector atau tukang tagih utang. 
Dua orang debt collector ini di massa setelah mencegat motor yang diduga mengalami kredit macet dan harus ditarik ke leasing. Mungkin yang dicegat langsung berteriak. Seperti informasi yang aku dapat dari grup facebook ini. 

Menurut informasi, kejadian ini terjadi di Jepara, di desa Brantung, kec. Pakis Aji. 

Lantas siapa yang salah hingga debt collector mengalami nasib seperti ini… Mari kita simak tentang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.010/2012 tentang pendaftaran fidusia bagi perusahaan pembiayaan, yang aku kutip dari cermati.com. 
– Pada 7 Oktober 2012 silam, Menteri Keuangan Agus Martowardojo memang secara resmi telah mengeluarkan peraturan yang melarang leasing atau perusahaan pembiayaan menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan. Peraturan ini sendiri tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.010/2012 tentang pendaftaran fidusia bagi perusahaan pembiayaan. 
Dengan telah diterbitkannya peraturan Fidusia tersebut, maka pihak leasing tidak berhak untuk menarik atau mengambil kendaraan Anda secara paksa. Penyelesaian terhadap nasabah yang lalai dalam melakukan pembayaran kewajiban atas beban cicilan kendaraan diselesaikan melalui jalur hukum.
– Meski demikian, PMK tersebut tentu saja tidak serta merta membebaskan nasabah dari tanggung jawab cicilannya. Dengan adanya peraturan menteri tersebut, nasabah masih diharuskan untuk membayar cicilan dan angsuran setiap bulannya.
– Dengan adanya peraturan PMK ini maka jika nasabah tidak melakukan pembayaran kendaraan bermotornya sesuai perjanjian, pihak leasing akan melakukan analisis. Mereka akan menganalisis kendala apa yang menyebabkan nasabah telat membayar. Dalam hal ini pihak leasing kemudian akan masih memberi toleransi satu sampai tiga bulan asalkan nasabah memiliki niat baik untuk membayar.

– Namun jika terjadi sesuatu yang sudah tidak bisa ditoleransi seperti keterlambatan hingga berbulan-bulan lamanya maka pihak leasing mau tak mau memang harus tegas dengan menyuruh debt collector menagihnya. 
Mungkin menagih dengan baik-baik lho ya, bukan asal rampas kendaraan di jalan macam begal. Bagaimanapun kita harus memiliki norma kesopanan karena kita orang Indonesia. Pokoknya semua bisa dirundingkan bukan… (Mase) 

30 Comments

  1. pengalaman sodara ada yg nunggak kreditan motor hingga 6 bulan. tapi sodara saya datang ke kantor leasing, dan ngomong baik2. hasilnya, motor ditarik leasing, tapi masih dapat kembalian uang karena nilai motor lebih tinggi dari nilai tunggakan. dan yg penting, di data base tidak di blacklist.
    intinya, kalo pihak penunggak mau bicara baik2 di kantor semua urusan bisa selesai.

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*