Demi meningkatkan pendapatan negara yang berasal dari nonpajak, pemerintah memberlakukan kebijakan yang tidak populer dengan memberikan beban kepada masyarakat dalam pengurusan surat-surat kendaraan dengan tarif baru yang mulai berlaku Januari 2017 ini. Tidak tanggung-tanggung, tarif baru ini naik dua hingga tiga kali lipat jika dibandingkan dengan tarif sebelumnya.
Penjelasannya :
Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru dan ganti kepemilikan (mutasi) kendaran roda dua dan tiga yang sebelumnya dikenakan biaya Rp80 ribu, naik menjadi Rp225 ribu. Untuk kendaraan roda empat sebelumnya Rp100 ribu, biayanya naik menjadi Rp375 ribu.
Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaran (STNK) roda dua maupun roda tiga juga naik. Biaya sebelumnya Rp50 ribu naik menjadi Rp100 ribu. Sedangkan roda empat dari Rp75 ribu menjadi Rp200 ribu.
Pengesahan atau penerbitan STNK kendaraan roda dua atau tiga juga empat yang sebelumnya tidak dikenakan biaya, berdasarkan Peraturan Pemerintah yang baru kini dikenai biaya. Kendaraan roda dua atau tiga dikenakan biaya Rp25 ribu, sedangkan roda empat tarifnya Rp50 ribu.
Sementara untuk mutasi kendaraan ke luar daerah, berdasarkan peraturan pemerintah baru itu juga ada kenaikan. Kendaraan roda dua atau tiga sebelumnya dikenakan biaya Rp75 ribu, naik menjadi Rp150 ribu. Kemudian, roda empat, sebelumnya sebesar Rp75 ribu, pada tanggal 6 Januari mendatang naik menjadi Rp250 ribu.
Penerbitan STNK Lintas Batas Negara untuk roda dua atau tiga, baik baru maupun penggantian, yang semula tidak dikenakan tarif menjadi Rp100 ribu. Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih, menjadi Rp 200 ribu.
Penerbitan TNKB Lintas Batas Negara sebelumnya tidak dikenakan biaya, baik untuk roda dua atau tiga, kini dikenakan tarif Rp100 ribu, dan kendaraan roda empat atau lebih Rp200 ribu.
Dasar hukum :
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dengan tabel:
–> keterangan di atas sumbernya dari ndeso94.com
Biaya pengurusan surat-surat ini pastilah akan dibebankan kepada pembeli saat membeli sepeda motor baru, dan jadinya, gara-gara tarif pengurusan surat-surat (BPKB dan STNK) yang naik ini juga akan berpengaruh pada harga jual sepeda motor di dealer. Dan bukan cuma sepeda motor, mobil juga terkena nasib yang sama.
Tidak hanya kendaraan baru yang terkena imbasnya, kendaraan lama juga terkena efek kenaikan biaya saat pengurusan mutasi ataupun biaya perpanjangan STNK. Pengesahan STNK yang tadinya gratis, sekarang sudah bertarif. Duhhhh… Masyarakat kudu merogoh kantong lebih dalam ini saat mbayar pajak…
Menurut satuaspal, kebijakan ini akan berpengaruh terhadap penjualan sektor otomotif. Masyarakat akan lebih mikir-mikir lagi untuk meminang sebuah kendaraan, biaya pengurusannya semakin tinggi, dan harga jual motor baru pasti juga akan terkerek. Mungkin ada efek positifnya, jalanan tidak semakin macet. Sekian. Salam satu aspal! (Mase)
- Pajak tahunan mati kena tilang apa tidak? Ini jawabannya
- Tarif pengurusan surat-surat kendaraan naik gila, akankah berimbas pada penjualan sektor otomotif
- Mengapa STNK mati kena tilang?
- Bayar PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) Nggak Sampai 1 Menit Selesai, Ternyata Bisa
- Tips Agar Ketika STNK Hilang Penemu dapat dengan Mudah Menghubungi Pemiliknya
- Ini Dia Syarat Urus STNK Hilang
Ah tetep ae kang,wong indonesia sugeh2 larang ae tetep bayar…harga kendaraan tiap tahun mesti mundak,tapi yo iku tetep laris,alhasil jalan makin macet!macam ibu kota tempat gua merantau ini…hehee
Harga BBM Naik!
http://bmspeed7.com/2017/01/05/kado-awal-tahun-pertamina-naikan-harga-bbm/
Akibat kredit yg sangat lunak
Selunak fitsa hats lek :v
Wakakakak…
wah biaya jajan naik nih
gaji cuma naik dikit, eh yg lain naik banyak
Kalo pajaknya naik gak?
Belum ada informasi untuk kenaikan pajaknya kak, semoga tidak.
Iya nih, belom pajak progresifnya. Apa dijual aja ya semua. Ganti pake sado
Pajak naik,biaya urus BPKB,STNK dan sejenisnya naik mbak.
http://bmspeed7.com/2016/12/29/mulai-6-januari-2017-biaya-pembuatan-bpkb-naik-harga-motor-bakal-naik/
Pajak naik juga to lek
Hiyo,monggo googling lek
Wohhhh… Makin mahal hidup di 2017
Biuh, kalo pajak berapa persen naiknya?
Naik brapa % nieh kalo pajak???
Kurang tau om,katanya untuk pajak naik juga
Untuk pajak gak ada yg naik om. Pajak tahunan gak ada yg dinaikkan. Yg naik yg non pajak.
Kya penerbitan stnk bpkb, mutasi dan balik nama. Penerbitan/perpanjangan plat nmr.
Sdh nyari2 info td siang sama org samsat.
Cmiiw
Ok maksih mas,sudah cari infonya.
Naaahhhh…
lega lek
Kalau sampe naik juga yo ediannnn… Hehe
Nah sip. Makasih om.
rok janda juga naik gak ya. eh btw itu masuk deler mbok helemnya dilepas 😀
Kl nggak naik biar aku naikin #eh. Ini helm SNI, rugi kl dilepas.
buahaa..ha….
Pingin ora
ora
wis pokok e kerja yang giat buat bayar pajak hehehhe… bien salahe sopo to ikih https://lintangcruisers.wordpress.com/2017/01/05/boleh-happy-tapi-jangan-ajak-orang-lain-celaka-dong/
Kpn le rabi meneh nek ngene
Wah… opo ijik njengat sampean wkwkwk
Masih 50°
hahaha pake tysu magic itu harusnya
Ini masih alami
Gowes ae….
Selama paradigma ttg sistematis hidup yg selalu menuhankan prestige, selama itupula mainstream bar-bar negeri ini akan terus berlanjut. Termasuk dalam hal amoda transportasi.
Tulll…