Tarif pengurusan surat-surat kendaraan naik gila, akankah berimbas pada penjualan sektor otomotif


Demi meningkatkan pendapatan negara yang berasal dari nonpajak, pemerintah memberlakukan kebijakan yang tidak populer dengan memberikan beban kepada masyarakat dalam pengurusan surat-surat kendaraan dengan tarif baru yang mulai berlaku Januari 2017 ini. Tidak tanggung-tanggung, tarif baru ini naik dua hingga tiga kali lipat jika dibandingkan dengan tarif sebelumnya.

Penjelasannya :

Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru dan ganti kepemilikan (mutasi) kendaran roda dua dan tiga yang sebelumnya dikenakan biaya Rp80 ribu, naik menjadi Rp225 ribu. Untuk kendaraan roda empat sebelumnya Rp100 ribu, biayanya naik menjadi Rp375 ribu.

Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaran (STNK) roda dua maupun roda tiga juga naik. Biaya sebelumnya Rp50 ribu naik menjadi Rp100 ribu. Sedangkan roda empat dari Rp75 ribu menjadi Rp200 ribu.

Pengesahan atau penerbitan STNK kendaraan roda dua atau tiga juga empat yang sebelumnya tidak dikenakan biaya, berdasarkan Peraturan Pemerintah yang baru kini dikenai biaya. Kendaraan roda dua atau tiga dikenakan biaya Rp25 ribu, sedangkan roda empat tarifnya Rp50 ribu.

Sementara untuk mutasi kendaraan ke luar daerah, berdasarkan peraturan pemerintah baru itu juga ada kenaikan. Kendaraan roda dua atau tiga sebelumnya dikenakan biaya Rp75 ribu, naik menjadi Rp150 ribu. Kemudian, roda empat, sebelumnya sebesar Rp75 ribu, pada tanggal 6 Januari mendatang naik menjadi Rp250 ribu.

Penerbitan STNK Lintas Batas Negara untuk roda dua atau tiga, baik baru maupun penggantian, yang semula tidak dikenakan tarif menjadi Rp100 ribu. Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih, menjadi Rp 200 ribu.

Penerbitan TNKB Lintas Batas Negara sebelumnya tidak dikenakan biaya, baik untuk roda dua atau tiga, kini dikenakan tarif Rp100 ribu, dan kendaraan roda empat atau lebih Rp200 ribu.

Dasar hukum :

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).  

Dengan tabel:


–> keterangan di atas sumbernya dari ndeso94.com
Biaya pengurusan surat-surat ini pastilah akan dibebankan kepada pembeli saat membeli sepeda motor baru, dan jadinya, gara-gara tarif pengurusan surat-surat (BPKB dan STNK) yang naik ini juga akan berpengaruh pada harga jual sepeda motor di dealer. Dan bukan cuma sepeda motor, mobil juga terkena nasib yang sama.
Tidak hanya kendaraan baru yang terkena imbasnya, kendaraan lama juga terkena efek kenaikan biaya saat pengurusan mutasi ataupun biaya perpanjangan STNK. Pengesahan STNK yang tadinya gratis, sekarang sudah bertarif. Duhhhh… Masyarakat kudu merogoh kantong lebih dalam ini saat mbayar pajak…
Menurut satuaspal, kebijakan ini akan berpengaruh terhadap penjualan sektor otomotif. Masyarakat akan lebih mikir-mikir lagi untuk meminang sebuah kendaraan, biaya pengurusannya semakin tinggi, dan harga jual motor baru pasti juga akan terkerek. Mungkin ada efek positifnya, jalanan tidak semakin macet. Sekian. Salam satu aspal! (Mase)

36 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*