Pajak tahunan mati kena tilang apa tidak? Ini jawabannya

Salam satu aspal. 

Seperti informasi yang telah diposting sebelumnya (disini), saat ini pihak kepolisian sedang menggelar operasi patuh untuk meningkatkan keamanan, keselamatan dan ketertiban lalu lintas menjelang bulan Ramadhan dan Idul Fitri. Operasi ini akan menjaring semua pelanggaran lalu lintas, termasuk juga yang telat pajak. 

Namun ada yang masih bingung dan bertanya-tanya, benarkah yang telat pajak tahunan juga akan ditilang??? 
Untunglah di Facebook ada yang coba memberikan pencerahan dengan menanyakannya langsung pada teman yang bekerja di korlantas polri. Dan berikut jawabannya,  hasil screenshot chatting yang saya ambil dari grup ICS,  yang diposting oleh akun Taufiq Rohman Hamid. 

Jadi kesimpulannya… Kalau pajak tahunan telat dan belum dibayar saat terjaring razia, pemilik akan dikenai tilang. Prosedurnya:

  1. SIM akan disita. 
  2. Lunasi pajak di samsat dulu. 
  3. Sidang tilang digelar kemudian. 

Saya cuma bisa ngasih saran, bayarlah pajak dengan tertib dan tepat waktu, biar aman dan tenang saat ketemu razia lalu lintas. (satuaspal.com)

11 Comments

  1. Ah, mw mati atw hidup jg klw ktemu oknum mata ijo jg di sikat mas. . .
    Xaber pungli ayo kerja, kerja , kerja. . .

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*