Polisi Ancam Tembak Ditempat Debt Collector yang Merampas Motor di Jalan

Salam satu aspal. 

Beberapa kali terdengar kabar ada debt collector yang melakukan perampasan kendaraan bermotor yang menunggak kredit di jalan. Sebenarnya cara penarikan kendaraan nunggak kredit di jalan seperti ini tidak dibenarkan, tapi praktiknya masih saja sering terjadi. 

Seperti dilansir dari faktualnews.co, kasus terakhir perampasan sepeda motor di jalan oleh debt collector terjadi baru-baru ini di Sumenep, Madura. Korbannya adalah siswi SMK di Kabupaten Sumenep. Perampasan tersebut terjadi tanggal 11 Agustus 2017 sekitar pukul 11.30 wib, menjelang sholat Jumat. Perampasan terjadi di jalan Trunojoyo, Sumenep. 
Kejadian ini pun mendapat tanggapan dari Kapolres Sumenep AKBP H. Joseph Ananta Pinora, yang bahkan untuk memberi instruksi tembak di tempat jika satuannya menemukan kejadian perampasan kendaraan di jalan. 
“Jangan sampai ada perampasan kendaraan lagi dijalan yang mengakibatkan bahaya terhadap pengendara,” tandasnya, Senin (14/8/2017).
“Kami juga akan mengintrusikan kepada anggota kami agar menindak tegas Debt Collector. Bahkan jika Debt Collector melakukan perlawanan terhadap petugas agar tembak di tempat,” Kata Kapolres Sumenep, saat menghadiri Pelepasan Calon jamaah haji di gedung Korpri Sumenep.

Masyarakat dihimbau untuk membuat laporan polisi jika menjadi korban perampasan oleh debt collector agar kasusnya bisa ditindaklanjuti di proses hukum. 
“Kita akan cari dan diproses secara hukum. Tidak ada kata ampun dan dengan catatan masyarakat harus membuat laporan polisi jika terjadi perampasan dijalan,” ujar Kapolres Sumenep, dikutip dari faktualnews.com.
Menengok kasus serupa tahun yang lalu, kasus perampasan kendaraan oleh debt collector juga pernah terjadi di Semarang, dan berikut tanggapan Kapolsek Gayamsari dilansir dari celebes-news.com. Kapolsek Gayamsari Kompol Dili Yanto menilai penarikan paksa kendaraan bermotor yang dilakukan oleh debt collector tidaklah diperbolehkan. Menurut dia, terkait prosedur penarikan kendaraan bermotor tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan.
“Penyitaan hanya boleh dilakukan oleh pihak pengadilan. Dengan peraturan Fidusia tersebut, pihak leasing atau kreditur tidak boleh meminta paksa melalui jasa debt collector,” kata Dili, saat itu di sela razia debt collector yang biasa mangkal di kawasan Citarum dan Jalan Kartini. 
Selanjutnya, kata Dili, setelah dilakukan penyitaan oleh pihak pengadilan, pihak pengadilan memberikan denda kekurangan pembayaan kredit motor tersebut. Dia menambahkan, apabila masih ada debt collector yang mengambil paksa kendaraan bermotor di jalan, mereka dapat dikenakan pasal 365 KUHP tentang perampasan.
“Meminta paksa kendaraan bermotor di jalan merupakan tindak kekerasan atau perampasan, mereka bisa diancam pasal 365 KUHP dengan hukuman 12 tahun penjara,” tandasnya.

1 Trackback / Pingback

  1. Polisi Ancam Tembak Ditempat Debt Collector yang Merampas Motor di Jalan — www.satuaspal.com | Kredit Motor Yamaha

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*