Pajak kendaraan nunggak, berarti STNK tidak sah… Bisa ditilang…

Salam satu aspal…

Nunggak pajak kendaraan… Ditilanglah…
Banyak pengendara yang ngeyel saat kena razia terus ditilang polisi gara-gara pajak tahunan kendaraannya nunggak. Mereka ngeyel dan bilang polisi tidak berwenang menilang kendaraan yang pajaknya belum dibayar. Soalnya menurut mereka, STNK mereka masih berlaku, cuma pajak saja yang belum sempat dibayarkan, mungkin karena kesibukan, atau karena ruwetnya posisi kendaraan yang ada di luar daerah. Tapi, benarkah seperti itu…


Belum bayar pajak… Belum ada stempel pengesahan… Ya STNK nggak sah… Tilang…
Mase punya info dari korlantas polri yang bunyinya seperti ini.
Jika membaca UU No 22 Tahun 2009, pada Pasal 288 ayat (1), “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)”.
Ditambah lagi dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR. Pasal 37 ayat (2) yang berbunyi, “STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor”, Dan pada ayat (3) dijelaskan, “STNK berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun”. Artinya kalau belum bayar pajak berarti STNK kita belum disahkan atau ditetapkan oleh Polri.
Selain itu pada Undang-undang Lalu lintas no.22 Tahun 2009 disebutkan, yang menyangkut kelengkapan kendaraan, termasuk surat-surat SIM dan STNK yang masih hidup, atau berlaku, lampu motor, lampu sein, dan seterusnya, berhak ditindak oleh polisi dengan cara menilang.
Adapun syarat pengesahan STNK itu harus membayar pajak. Kalau tidak membayar pajak, berarti belum ada pengesahan. Kalau dilihat STNK-nya belum ada pengesahan, berarti secara otomatis pengendara akan terkena tilang dari Kepolisian.

Jadi jangan kaget kalau nunggak pajak terus ditilang sama pak polisi yaaa… Sudah jelas aturannya, polisi bisa menilang kendaraan yang pajaknya belum dibayarkan setelah jatuh tempo…

1 Trackback / Pingback

  1. Terus kapan sebaiknya pajak kendaraan dibayarkan | satuaspal.com

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*