Para pelaku adegan intim live streaming mulai ditangkap

satuaspal.com – Para pelaku adegan intim live streaming mulai ditangkap

Tiga orang pelaku adegan intim via aplikasi live streaming berhasil ditangkap oleh Team Vipers Polres Tangerang Selatan. Ketiganya adalah Hengki (25), AR (23), dan M ( cewek 18). Modus yang digunakan oleh ketiga pelaku adalah dengan memanfaatkan aplikasi Joy Live untuk mempertontonkan adegan intim. Para penonton dikenai tarif sejumlah uang untuk menonton adegan tersebut.

“Team Vipers Polres Tangsel menangkap ketiga pelaku ketika melakukan live video menggunakan aplikasi Joy Live, yang mana isinya menunjukkan sisi pornografi dari yang bersangkutan,” ujar Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan di Mapolres Tangsel, Jumat (28/12/2018) saya kutip dari tribunnews.com.

Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 29, dan atau Pasal 30, dan atau Pasal 33, dan atau Pasal 34 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan atau Pasal 45 UU ITE dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Seperti kita tahu gan… Saat ini banyak sekali aplikasi-aplikasi yang digunakan untuk aksi pornografi seperti ini… Hayo siapa yang biasa langganan… Hehe…

4 Replies to “Para pelaku adegan intim live streaming mulai ditangkap”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

%d bloggers like this: