Ada Wacana Pemotor Dilarang Melintas di Jalan Nasional

Dituding menjadi biang kesemrawutan, kembali ada wacana untuk membatasi akses kendaraan bermotor. Wacana ini disampaikan oleh wanita cantik bernama Nurhayati Manoarfa, anggota DPR RI dari Partai PPP dalam Rapat dengar pendapat umum dengan pakar guna membahas masukan penyusunan Rancangan Undang-undang Revisi Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan RUU Revisi Undang-undang No 38 Tahun 2004 tentang jalan, di gedung Nusantara, Senayan, Jakarta pada Selasa tanggal 18/02/2020.

Ibu dewan yang terhormat tersebut berkaca pada penerapan aturan tersebut yang katanya sudah dilakukan di seluruh dunia. Beliau mengatakan, dijalan-jalan nasional di seluruh dunia tidak ada roda dua yang melintas, di manapun di seluruh dunia kecuali motor di atas 250cc. Beliau juga menambahkan, tidak hanya di jalan nasional di seluruh dunia yang tidak ada motor melintas, namun juga di jalan kabupaten, kota, dan profinsi. Tetapi adanya di jalan-jalan perumahan dan di jalur-jalur yang tidak dilintasi kendaraan umum.

Meskipun telah mengajukan usul pelarangan melintas sepeda motor di jalan tertentu, namun Ibu Manoarfa juga sadar jika sepeda motor masih menjadi alat transportasi utama masyarakat kita. “Tidak adanya roda dua pun akan menyulitkan masyarakat luas. Di tempat-tempat seperti Jakarta, mungkin tidak menjadi masalah karena kendaraan umumnya sudah baik seperti adanya MRT dan lain-lain. Tetapi, di daerah-daerah lain itu mungkin agak kesulitan kalau kendaraan roda dua tidak diakomodir. Tetapi, area dimana kendaraan roda dua bisa melintas mungkin itu yang bisa kita atur”, ujar beliau via detik.com.

Jelas jika wacana ini diterapkan akan merugikan beberapa pihak, salah satunya adalah tukang ojek. Tidak itu saja, event city touring juga bakal rempong. Semoga bisa digodog lebih dalam lagi agar hasilnya tidak kontroversial. (satuaspal)

8 Comments

  1. menindaklanjuti wacana tersebut, warga tidak perlu bingung mencari sarana transportasi alternatif, warga cukup menagih trade in motornya untuk ditukar menjadi mobil ke ibu anggota dewan, syaratnya HARUS DENGAN UANG PRIBADI BU ANGGOTA DEWAN, TIDAK BOLEH MENGGUNAKAN APBN, KARENA AKAN ADA MAKELARISASI DALAM PENGADAANNYA.
    nanti saia juga mau trade in yamaha V75 saia jadi Xpander Cross

      • Iyo lek kok senengane men generalisir sesuatu hal jika diseluruh dunia sudah diterapkan gimana ceritanya ada biker bawa n max sampe ke mekah (kalo gak salah)

          • Terlalu diskriminasi bagaimana tidak sekarang kita tahu sudah ada tol trans jawa dimana yang notabennya untuk kendaraan roda 4 terus kalo beneran jalan nasional motor gak boleh lewat emang warga negara indoneaia cuma yang punya mobil?? Bukankah ini juga mencederai pancasila ke 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

          • Betul lek setuju banget. Kecuali semua jalan adalah jalan tol, okelah kita yg pakai motor gak boleh lewat. Lha ini… Tol saja sudah banyak… Masih maruk aja…

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*