SIM pintar dengan berbagai fitur
Inilah Smart SIM (Surat Ijin Mengemudi) yang akan diluncurkan oleh Korlantas Polri kurang dari sebulan ke depan, tepatnya pada tanggal 22 September 2019 yang bertepatan dengan Hari Lalu Lintas Bhayangkara. Bedanya apa dengan SIM yang beredar saat ini… Smart SIM ini akan dibenamkan berbagai fitur dengan menggunakan chips memori di dalamnya.
Fitur dan cetakan fisik berbeda
Selain cetakan fisik yang berbeda, yang konon anti pemalsuan, Smart SIM juga akan dibenamkan sebuah chips di dalamnya yang akan menyimpan data forensik pemilik, data pelanggaran, dan e-money. Fasilitas ini semua belum ada di SIM yang beredar saat ini. Biaya pembuatan Smart SIM dikabarkan juga masih sama dengan biaya pembuatan SIM saat ini yang sudah diatur dalam PP No. 60 Tahun 2016. Penerbitan SIM A Rp 120.000, penerbitan SIM C Rp 100.000 dan untuk perpanjangan SIM A Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.
Saat ini ratusan pencari SIM baik yang baru ataupun perpanjangan hanya diberi SIM bodoh yang hanya berupa selembar kertas… Nah, akankah mereka yang pertama kali akan merasakan Smart SIM…