satuaspal.com – Kembali aparat kepolisian akan menggelar operasi zebra di bulan November 2017 ini. Operasi zebra yang berlangsung selama dua pekan tersebut akan mulai digelar Rabu (1/11) hingga Selasa (14/11).
Operasi lalu lintas ini akan menyasar berbagai pelanggaran, seperti.
- Muatan berlebih
- Melawan arus
- TNKB
- Pelanggaran kasat mata lain, misal lampu utama mati, spion cuma satu, tidak pakai helm, boncengan bertiga, dan lain-lain
Saya kutip dari makasar.tribunnews.com, Operasi Zebra dilaksanakan sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1981, UU Nomor 2 Tahun 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lalu, UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu, Peraturaan Kapolri Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Management OPS Kepolisian, Renops Mabes Polri Nomor: R/RENOPS/1991/X/2016, Tanggal 25 Oktober 2016, dan Surat Telegram Kakorlantas Nomor STR/822/X/2017, tanggal 6 Oktober 2017, tentang pelaksanaan operasi kepolisian Zebra tahun 2017.
Nah kudu siap-siap nih bro….
Awas ketilang
https://motomazine.com/2017/10/31/desain-skutik-premium-180cc-suzuki-disinyalir-tak-beda-jauh-dengan-new-burgman-400-siap-siap-meleleh-sam/
Mau bengi wes meh ketilang je… Untung iso kabur…
Ngawur kamu lek.. kok bisa?
Lha motor biasa d bawa nyonya, lupa minta stnknya
yang bukan zebra, aman nih
Wakakakakak