Lampu rotator pada kendaraan yang bukan semestinya… Emang kudu ditindak


satuaspal.com – Salam satu aspal kang bro… Cukup senang juga saya mendengar kabar penindakan dan penilangan mobil plat hitam yang memasang rotator yang akhir-akhir ini cukup gencar dilakukan oleh kepolisian. Semoga bukan hanya aksi sesaat dari satuan kepolisian, namun bisa terus dilakukan, karena saya sendiri cukup jeleh kala bertemu dengan mobil pribadi yang sok-sok caper dengan lampu kedip-kedip. 

Seperti pada gambar terlampir, Polda Metro Jaya bekerjasama dengan TNI merazia kendaraan berrotator di kawasan Cibubur pada Rabu (11/10/2017). Mantap nih yang tercyduk mobil pejabat dengan ciri berplat nopol dengan akhiran RFS. 
“Semua kendaraan plat hitam itu nggak boleh pakai lampu merah, kuning, biru, itu nggak boleh, yang boleh itu mobil Polri, pengawalan TNI pemadam, jenazah, perawatan jalan tol dan kemudian juga kendaraan bahan kimia, berat,” ujar Kabagbin Opsnal Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Harry Sulistiadi.
Nah sudah jelas bukan siapa-siapa saja yang boleh memasang rotator di mobilnya. Kalau memang masih make mobil pribadi dan ingin diprioritaskan di jalan, kang bro bisa meminta jasa pengawalan polisi. Lebih aman dan tidak melanggar peraturan. Karena pemasangan rotator pada mobil yang tidak semestinya bisa dikenai denda sebesar Rp 250.000. (mase) 

8 Comments

  1. Plat yg belakangnya RFS seperti di gambar itu setahu saya punya perwira TNI cmiiw. Ya tetep, karena bukan mobil dinas, ndak boleh pakai lampu rotator kan..

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*