Denda Tilang Tidak Menyalakan Lampu, Kena Rp 30.000

Ilustrasi. Sumber internet.

satuaspal.com – Denda tilang tidak menyalakan lampu, kena Rp 30.000. Menyalakan lampu siang hari memang hukumnya wajib untuk sepeda motor. Hal ini seperti aturan yang tertuang pada Pasal 107 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) berikut:

(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.
(2) Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
Kemudian, menurut penjelasan Pasal 107 ayat (1) UU LLAJ , yang dimaksud dengan “kondisi tertentu” adalah kondisi jarak pandang terbatas karena gelap, hujan lebat, terowongan, dan kabut. 
Maka jangan heran jika polisi menghentikan sepeda motor sampean dan memberi “surat cinta” ketika sampean kedapatan tidak menyalakan lampu utama di siang hari. Bahkan untuk pelanggaran kasat mata seperti ini, polisi bisa melakukan penertiban kapan saja tanpa harus menggelar razia. Dan salah satu yang tercyduk ini adalah teman saya. 
Ilustrasi. Sumber: Om Trisno

Menjalankan rutinitas seperti biasa, berangkat kerja dengan sepeda motornya, teman saya tiba-tiba dihentikan polisi yang pagi itu bertugas mengatur arus lalu lintas. Dia tidak menyadari jika switch lampu utama Jupiter jadulnya belum diposisikan dalam keadaan on. Sontak, polisi yang mengatur arus lalu lintas yang melihat sepeda motor dengan lampu utama tidak menyala langsung menghentikannya. Tahu sendirikan mata polisi seperti apa, awas. “Surat cinta” pun diterima dan tanggal sidang sudah ditentukan. 
Bertempat di Pengadilan Negeri Karanganyar beberapa hari kemudian putusan dibacakan. Dan ternyata untuk denda tilang tidak menyalakan lampu utama di siang hari besarnya adalah Rp 30.000. Mungkin besaran denda tilang ini bisa saja berbeda dengan di daerah lain. 

24 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*