Kena Tilang Elektronik di Karanganyar

SATUASPAL.COM – Salam satu aspal sob! Seorang teman, sebut saja bunga, terpantau membagikan status WA yang cukup membuat mase ketawa dalam batin (mau ketawa keras kok lagi ngantor).

Dalam status WA nya, bunga membagikan foto dirinya yang sedang terjepret kamera tilang elektronik yang terpasang di sebuah perempatan di Kabupaten Karanganyar. Pada saat itu bunga pas nggak pakai helm. Hahahaha…

Foto ini bunga dapatkan setelah dirinya berniat akan membayar pajak tahunan Honda Beatnya. Ndilalah pas sampai di kantor samsat Karanganyar, pajak tidak bisa dibayarkan karena STNK kena blokir. Syukurrrr wakakakak…

Lalu petugas samsat menyarankan agar si bunga ke kantor satlantas, karena STNK terblokir karena adanya tilang elektronik yang kebetulan bunga melanggar aturan lalu lintas tanpa menggunakan helm saat berkendara.

Di kantor satlantas ada satu ruangan untuk bagian layanan e-tilang. Nah di sana bunga ditunjukkan foto pelanggarannya dan besaran denda yang harus dibayarkan.Ternyata besaran denda e-tilang tidak main-main lho…

Untuk pelanggaran tidak memakai helm, bunga dikenai denda Rp 75.000.Di kota Karanganyar sendiri terdapat dua titik lokasi pemasangan kamera tilang elektronik, yang pertama di perempatan Kongan dan yang satunya lagi mase lupa.

Selama pantauan mase diperempatan Kongan ini, ternyata masih banyak pengendara motor yang melewati perempatan ini dengan santainya tanpa patuh peraturan lalu lintas.

Seringnya sih pelanggar yang tidak memakai helm. Pesan mase untuk para pelanggar ini, tunggu saja besok pas saatnya bayar pajak!!! Wakakakak…

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*