Cara Memperpanjang SIM Online, Ternyata Gampang

satuaspal.com – Cara memperpanjang SIM online, ternyata gampang

Gan, beruntunglah kita yang hidup di jaman serba online. Mau belanja, mau daftar-daftar, mau apa saja sekarang serba mudah, bahkan perpanjang SIM atau Surat Ijin Mengemudi pun sekarang bisa secara online. Perpanjang SIM online ini sendiri keuntungannya kita tidak perlu pulang ke alamat kita yang terdaftar gan saat SIM masa berlakunya akan habis. Misalnya kalau jaman belum online nih, saya merantau di Jakarta, ketika SIM akan habis saya harus ijin cuti buat mudik ke Karanganyar. Dengan SIM online, perpanjang SIM sekarang bisa dilakukan dari mana saja. Terus piye carane…

Surat Ijin Mengemudi atau SIM bisa mulai diperpanjang 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis atau dua minggu ya gan. Terus caranya adalah sebagai berikut.

1. Buka website http://sim.korlantas.polri.go.id/

2. Selanjutnya pilih menu Pendaftaran SIM Online

Selanjutnya akan muncul tampilan formulir permohonan pendaftaran online yang isinya antara lain jenis permohonan (daftar baru atau perpanjang SIM), golongan SIM, alamat e-mail, polda kedatangan, Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) kedatangan, dan lokasi kedatangan. Maksud kedatangan di sini adalah lokasi tempat satpas yang kalian pilih. Jadi, kalau kalian datang ke lokasi lain, SIM kalian tidak bisa diterbitkan.

Selanjutnya akan muncul form isian data diri seperti nomor KTP, nama, data keadaan darurat, dan lain-lain. Apabila yang memohon SIM adalah WNA maka akan muncul tambahan isian antara lain nomor Paspor, nomor Kitas, tanggal terbit Paspor, dan tanggal terbit Kitas. Cukup banyak memang yang harus diisi, jadi akan sedikit memakan waktu kalian.

Setelah semua data isian dinyatakan valid, langsung tekan tombol lanjut. Kemudian masukkan kode verifikasi yang dikirimkan ke kalian untuk memastikan bahwa yang mengisi data-data tersebut benar-benar kalian, bukan orang lain. Segera cek e-mail untuk memastikan apakah bukti registrasi online sudah diterima.

3. Membayar perpanjangan SIM

E-mail konfirmasi yang kalian terima nantinya juga memuat biaya yang harus dibayarkan dalam proses perpanjangan SIM. Kalau kalian tanpa sengaja menghilangkan e-mail konfirmasi kalian bisa ke website http://sim.korlantas.polri.go.id/ dan memilih kirim ulang e-mail bukti registrasi. Setelah e-mail kalian terima kembali, langkah selanjutnya pastinya membayar biaya yang diperlukan via Bank BRI. Kalian bisa melakukan pembayaran melalui ATM, setor tunai di Bank, atau transfer menggunakan fasilitas e-bangking.

4. Memeriksa Kesehatan Mata

Sebelum waktu kedatangan yang disepakati, kalian harus memeriksakan kesehatan mata terlebih dahulu, sob. Kalian bisa memeriksakan mata di puskesmas setempat atau kunjungi rekomendasi dokter mata dari Polri untuk melakukan tes buta warna.

5. Kunjungi satpas atau gerai SIM keliling

Hari yang dinanti-nanti tiba juga, segera kunjungi Satpas atau gerai SIM Keliling yang telah kalian pilih saat registrasi online. Bawa seluruh dokumen yang diperlukan antara lain form pengajuan perpanjangan SIM online, KTP asli, SIM lama, Surat Keterangan Lulus Uji Keterampilan Simulator, Surat Keterangan Kesehatan Mata, bukti pembayaran yang sudah tercetak. Pihak kepolisian akan mengecek terlebih dahulu seluruh dokumen yang kalian berikan dan melakukan proses identifikasi dan verifikasi melalui pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan.

6. Pengambilan SIM

Setelah semua proses di atas kalian lalui. Selanjutnya tinggal tunggu panggilan untuk pengambilan SIM yang sudah jadi. Waktu yang dibutuhkan paling lama satu jam, tergantung panjangnya antrian.

Nah semoga berguna ya gan… Sumber Moladin… Ingat motor ingat Moladin…

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*