Penghargaan untuk Yamaha di Motor Plus Award 2019

Penghargaan untuk Yamaha di Motor Plus Award 2019

Motor Plus Award 2019 kembali digelar di gedung Kompas Gramedia, Kebun Jeruk, Jakarta. Dan berikut beberapa penghargaan yang diraih oleh Yamaha sebagai pabrikan motoe yang mendapat penghargaan paling banyak ditahun ini.

Jenis award dibagi kedalam 3 kategori utama yaitu Best Buy, Best Resale Value serta Best Total Cost of Ownership dengan kriteria penilaian yang berbeda-beda.

Pada kategori Best Buy, kriteria penilaian dilakukan dengan cara membandingkan harga beli dengan fitur, teknologi, dan spesifikasi performa (power dan torsi) yang akan di dapatkan oleh konsumen saat
melakukan pembelian sepeda motor untuk melihat motor mana yang paling value for money. Dan sebanyak 5 penghargaan berhasil dimenangkan oleh Yamaha untuk kategori:

  • Best Buy Matik Rp 15 juta – Rp 20 juta: Freego Standard
  • Best Buy Bebek Rp 20 juta – 25 juta: MX King 150
  • Best Buy Matik Rp 20 juta – 25 juta: Lexi S
  • Best Buy Sport Rp 40 juta – Rp 50 juta: MT-25
  • Best Buy Matik Rp 50 juta – 80 juta: XMAX

Sementara di kategori Best Resale Value, Yamaha NMAX berhasil dinobatkan sebagai Best Resale Value untuk jenis motor Matik, dimana kriteria penilaiannya didasarkan pada perhitungan angka persentase penurunan (depresiasi) harga setelah motor baru dibeli dan dipakai selama satu tahun.

Lalu di kategori Best Total Cost of Ownership, Yamaha mampu meraih sebanyak 5 penghargaan yang meliputi:

  • Best Total Cost of Ownership Bebek Low Entry: Vega Force
  • Best Total Cost of Ownership Bebek Medium: MX King 150
  • Best Total Cost of Ownership Matik Premium: XMAX
  • Best Total Cost of Ownership Sport Medium: All New R15  Best Total Cost of Ownership Sport 250 Medium High: R25 ABS

Adapun pada kategori ini, penilaiannya dilakukan dengan cara menghitung biaya motor baru yang dibeli dan dipakai selama setahun dengan mempertimbangkan faktor biaya konsumsi bahan bakar, biaya servis berkala (12.000 km) dan pengeluaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) di dalam Permendagri No. 33 Tahun 2018.

Nah, selamat buat Yamaha ya… Kamu punya Yamaha apa nih sob…

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*