Salam satu aspal.
Seperti informasi yang telah diposting sebelumnya (disini), saat ini pihak kepolisian sedang menggelar operasi patuh untuk meningkatkan keamanan, keselamatan dan ketertiban lalu lintas menjelang bulan Ramadhan dan Idul Fitri. Operasi ini akan menjaring semua pelanggaran lalu lintas, termasuk juga yang telat pajak.
Namun ada yang masih bingung dan bertanya-tanya, benarkah yang telat pajak tahunan juga akan ditilang???
Untunglah di Facebook ada yang coba memberikan pencerahan dengan menanyakannya langsung pada teman yang bekerja di korlantas polri. Dan berikut jawabannya, hasil screenshot chatting yang saya ambil dari grup ICS, yang diposting oleh akun Taufiq Rohman Hamid.
Jadi kesimpulannya… Kalau pajak tahunan telat dan belum dibayar saat terjaring razia, pemilik akan dikenai tilang. Prosedurnya:
- SIM akan disita.
- Lunasi pajak di samsat dulu.
- Sidang tilang digelar kemudian.
Saya cuma bisa ngasih saran, bayarlah pajak dengan tertib dan tepat waktu, biar aman dan tenang saat ketemu razia lalu lintas. (satuaspal.com)
nggih….
pajakkan wewenangnya dinas pendapatan daerah… kenapa satpolantas yg menilang
Nah
mungkin biar tertib om
Ah, mw mati atw hidup jg klw ktemu oknum mata ijo jg di sikat mas. . .
Xaber pungli ayo kerja, kerja , kerja. . .
Wakakakakak… Xaber…
Memang pemerintah sekarang lagi menggalakan pendapatan negara lewat pajak salah satunya pajak tahunan kendaraan bermotor
Betul bgt om
Setubuh eh ….setuju….
Tutup pentil lepas ditilang gak pak?
Kaen lap ga ada ditilang juga pak?
Wakakkakakak… Awas nggak pakai sempak juga kena tilang…