Ini Dia Syarat Urus STNK Hilang

satuaspal.com – Assalamualaikum… salam satu aspal…
image
Sekilas info saja… ane coba mau berbagai tentang cara mengurus STNK yang hilang untuk kemudian mendapatkan gantinya kembali di samsat. Tentu semua orang tidak menginginkan kejadian ini menimpanya, amit-amit.

Ane kutip dari tribunjateng.com, di mana ada seorang penanya yang melemparkan pertanyaan…
Tribun yang selalu aku sayangi, bagaimana cara mengurus STNK yang hilang? Syaratnya apa saja? Berapa biayanya? Terima kasih. (+6285740140xxx)
Dan ini jawabannya, yang ditulis oleh Iptu Abdul Mufid, Paur Samsat Semarang II…
SIAP. Untuk proses duplikat STNK, silakan datang ke Samsat terdekat dengan membawa syarat sebagai berikut:
– Membuat laporan kehilangan STNK di kantor polisi terdekat dan difotokopi rangkap lima untuk dilegalisir di Satlantas setempat.
– Iklan kehilangan STNK di media (kuitansi dilampirkan).
– Cek fisik kendaraan dan disahkan oleh petugas setempat.
– BPKB asli.
– KTP pemilik baru.
– Kuitansi jual beli bermaterai Rp 6.000.
Untuk lebih jelas, silakan datang ke Samsat terdekat di bagian ganti pemilik.
Nah itu dia syarat-syaratnya untuk mendapatkan STNK baru guys… semoga membantu… (mase)


Posted from Andromax 4G LTE

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*